![]() |
| Saat dilakukan mediasi |
PORTALSENGETI.ID. MUARO JAMBI,- Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan Guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Rabu (21/1/2026).
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejari Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal. Hadir unsur Polda Jambi, Kejati Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Muaro Jambi, penasihat Hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, "ujarnya.
"Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan," pungkas Kabid Humas Polda Jambi.( Red).








Social Plugin