Pemkab Muaro Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik

Perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. Foto : Diskominfo

PORTALSENGETI.ID. MUARO JAMBI,-Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Muaro Jambi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprop ) Jambi tentang penanganan Sampah melalui pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Sabtu (11/04/26).


Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno bersama Gubernur Jambi Al Haris,  dan juga diikuti daerah lain yakni Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjabbar dan Kabupaten Tanjabtim, disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Muaro Jambi.


"Pemkab Muaro Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penanganan sampah berkelanjutan yang nantinya pengelolaan sampah akan diubah menjadi energi listrik (PSEL) sehingga diharapkan bisa memberikan solusi konkret atas persoalan sampah sekaligus mendorong keberlanjutan lingkungan,"ujar BBS



Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh Kabupaten/ Kota atas respon yang sangat cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan PSEL.


Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota -kota atau aglomerasi kota -kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy.


"Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar -benar mendapat perhatian serius dari Presiden," pungkasnya. (Red).