![]() |
| Sosialisasi. Foto : Diskominfo |
PORTALSENGETI.ID, MUARO JAMBI ,- Seketaris Daerah (Sekda) Muaro JaBudhi Hartono secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan BPKAD Muaro Jambi. Selasa (28/04/2026).
Sekda Budhi Hartono dalam sambutannya mengatakan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyeragamkan pemahaman seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini hadir sebagai panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi," ujar Budhi Hartono di hadapan para peserta.
"Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta bendahara pengeluaran di lingkup Pemkab Muaro Jambi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif dalam pemeriksaan laporan keuangan di masa mendatang.(Red).



Social Plugin